Didalam harta orang-orang yang mampu terdapat hak-haknya yang 8 asnab yakni mereka yang berhak menerima zakat (Mustahik). Delapan asnab tersebut diantaranya adalah : Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), sabilillaah, dan ibnu sabil (Surah At-Taubah: 60).
Anda pegawai RSUD Cibinong? Mau ber-Zakat, infaq atau sedekah silahkan mellui BAZNAS Kabupaten Bogor

#kabupatenbogor #rsudcibinong #rsterbaik #zakat #baznaskabupatenbogor
Total Page Visits: 632 - Today Page Visits: 1