Whistleblowing System
SELAMAT DATANG
di Whistleblowing Systems (WBS) RSUD Cibinong Kabupaten Bogor
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor. Silahkan melapor ke RSUD Cibinong Kabupaten Bogor. Jika laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Definisi Whistleblower
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KRITERIA PELAPORAN
- Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
- Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
- Siapa pejabat/pegawai RSUD Cibinong yang melakukan atau terlibat
- Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan dapat disampaikan ke email:
rsudcibinong.spi@gmail.com
atau klik tombol berikut